STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PASUNDAN
Struktur penyelenggaraan organisasi FKIP Universitas Pasundan mengacu kepada ketentuan pemerintah Nomor 60/1999 dan PP 57/1998, mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi, serta semangat, cita-cita perjuangan, identitas Paguyuban Pasundan dan statuta Universitas Pasundan, yakni mengagungkan agama Islam dan mengembangkan budaya Sunda.
Struktur penyelenggaran organisasi FKIP Unpas mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi. Struktur organisasi FKIP Unpas terdiri dari:
1. | Dekan dan wakil dekan; |
2. | Ketua Program studi dan Sekrtetaris program studi; |
3. | Kepala Unit Pelayanan Teknis dan kepala Laboratorium; |
4. | Kepala Bagian Tata Usaha; dan |
5. | Kepala Sub Bagian. |
Dekan bertugas memimpin pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh tiga orang Pembantu Dekan, yang terdiri dari:
1. | Wakil Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran; |
2. | Wakil Dekan bidang Administrasi Umum; |
3. | Wakil Dekan bidang kemahasiswaan; |
STRUKTUR DAN MEKANISME ORGANISASI FKIP UNPAS
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pasundan sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki keunggulan secara nasional dan internasional dalam menyiapkan tenaga pendidik profesional, yang mampu memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan agama Islam, serta menjadi pusat pengkajian dan pengembangan budaya Sunda di Indonesia tahun 2021.