Prosedur Perkuliahan
Perwalian/kontrak Sistem Kredit Semester (SKS) matakuliah
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dapat segera melakukan perwalian untuk semester ganjil 2023/2024 dengan cara mengunjungi SITU 2 Unpas dengan tautan https://situ2.unpas.ac.id
- Setiap mahasiswa angkatan 2023 diharuskan menjadi anggota grup WhatsApp (WA) bersama dosen walinya.
- Perwalian semester ganjil dilaksanakan mulai bulan 16 Agustus s.d. 2 September 2023. Selanjutnya PKRS dilaksanakan tangan 11 – 16 September 2023. Pengajuan matakuliah secara paket pada semester 1 dan 2 dilakukan oleh mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan dosen wali masing-masing.
- Kontrak matakuliah untuk semester 3, 4, 5, 6, 7, dan 8, didasarkan pada Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya. Untuk semester 3 dan seterusnya, pengambilan sks semester ganjil syaratnya IPS ganjil, sedangkan pengambilan sks semester genap, syaratnya IPS genap sebelumnya.
- Setelah semua mahasiswa dipastikan mengontrak matakuliah, mahasiswa tersebut berhak untuk mengikuti perkuliahan di FKIP Unpas.
- Petunjuk perwalian semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dapat dilihat melalui tautan https://drive.google.com/file/d/1O7EzdBPE3tY_D95rblBvGZLMKEuhXgm5/view?usp=sharing
- Nama-nama dosen wali tahun akademik 2023/2024 dapat diunduh melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1GKJpnLv5gtKyGPBXa-pdieiKgguBdOzq?usp=sharing
Proses Perkuliahan
- Perkuliahan semester ganjil 2023/2024 dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka/ pembelajaran luar jaringan (Luring), namun jika ada dosen yang berhalangan tatap muka diperbolehkan daring maksimal empat pertemuan dalam satu semester. Daftar hadir dilakukan secara daring melalui tautan https://edlink.id
- Sebelum perkuliahan semester ganjil dimulai, mahasiswa harus mengikuti pelatihan penggunaan Situ 2 dan LMS Edlink, yang akan dipandu oleh tim akademik FKIP Unpas dalam acara matrikulasi.
- Tiap mahasiswa dapat mengikuti 9 (sembilan) Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) yang ditawarkan oleh Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) oleh Kemdikbudristek.
- Kalender akademik FKIP Unpas dapat diunduh melalui tautan https://drive.google.com/file/d/1_i-wvyKSRsE2AztnUqS4pGuqrkc5ZSW6/view?usp=sharing
- Jadwal perkuliahan semester Ganjil 2023/2024 dapat diunduh melalui tautan https://tinyurl.com/Jadwal-Kuliah-Ganjil-2023
- Jika mendapatkan kesulitan dalam proses perkuliahan, mahasiswa menghubungi dosen wali masing-masing.
Penilaian
- Pada hakekatnya penilaian oleh Dosen pengampu dilakukan dengan berbagai cara, menggunakan prinsip penilaian otentik. Ketentuan penilaian seperti yang tertuang dalam buku pedoman akademik dan SK Dekan nomor 022/Unpas.FKIP/D/SK/II/2023 tentang Penetapan Penilaian dan Kriteria Nilai Akhir Mata Kuliah FKIP Unpas, dengan tautan https://drive.google.com/file/d/10N23kgYsy2eYhfcaJyW7zhSuO-VqAT4h/view?usp=sharing
- Komponen penilaian akhir terdiri dari: presensi (15%), rata-rata tugas dan kuis (Bobot minimum 25%), UTS (25%), dan UAS (Maksimal 35%). Bobot penilaian akhir dapat diatur oleh dosen pengampu dengan kisaran persentase tersebut.
- Presensi perkuliahan yang dapat diperbolehkan untuk mengikuti UAS, minimal 80% dari total kehadiran yang semestinya yaitu 14 kali pertemuan. Perbaikan Presensi perkuliahan harus diselesaikan sebelum UAS di setiap semesternya.
- Jika nilai akhir yang diperoleh mahasiswa tidak sesuai harapan, mahasiswa berhak untuk mengikuti Ujian Remedial di semester yang sama dan mengikuti semester sisipan (antara semester genap dan ganjil) pada setiap tahun akademik.
- Mahasiswa harus mengumpulkan nilai softskills untuk mengisi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Panduan softskills dapat dilihat dalam https://drive.google.com/file/d/1Ebww_0Zrkfz5YSR3PQdQQxHRa2S_gxr7/view?usp=sharing
Etika dan Etiket Mahasiswa
Untuk mempunyai karakter baik, salah satunya mahasiswa harus menerapkan Etika dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan filsafat praktis, falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Artinya: filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada manusia mengenai cara bertingkah laku dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan.
Unsur-unsur Etika: 1) Moralitas: suatu sistem yang membatasi tingkah laku. Tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi orang lain. 2) Perilaku moral: perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat beradab. Nilai-nilai dasar antara lain kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran.
Etiket adalah aturan sopan santun dan tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Hubungan etika dan etiket merupakan perangkat operasional yang didasari oleh etika (tindakan dari etika).
- Etiket dalam Proses Pembelajaran: (1) Tepat waktu, atau lebih baik in time. (2) Memulai pembelajaran dengan berdoa dan membaca ayat suci Al quran sekitar 5 ayat. (3) Mengikuti perkuliahan dengan tertib (tidak ngobrol, SMS, WA, telpon). (4) Bertanya secara sopan dan menggunakan kata-kata yang santun. (5) Tidak merokok. (6) Berpakaian rapi dan sopan (kemeja/kaos berkerah + celana panjang/rok dengan panjang di bawah lutut, muslim berjilbab). (7) Memakai sepatu. (8) Tidak mengotori ruang kelas atau mencoret di dinding/kursi.
- Etiket dalam Ujian: (1) Masuk kelas dan mengerjakan soal ujian sesuai jadwal yang ditentukan. (2) Membaca doa sebelum ujian berlangsung. (3) Mengerjakan ujian pada kertas yang telah tersedia. (4) Memakai sepatu. (5) Menggunakan perlengkapan ujian pribadi. (6) Mematikan alat komunikasi: hand phone dan sejenisnya. (7) Mengikuti aturan ujian dan tidak: a) Membawa contekan/buku catatan/diktat, kecuali yang telah ditentukan oleh dosen. b) Bercakap-cakap atau berbisik dengan peserta lain. c) Tukar-menukar kertas/jawaban ujian dengan peserta lain. d). Menggunakan kalkulator/peralatan lainnya yang diisi program/rumus. e) Merokok.
- Etiket dalam Membuat Tugas, Makalah, Kerja Praktek & Skripsi. Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Tindakan plagiat termasuk: a) Memasukkan, melampirkan, melaporkan dan/atau mempresentasikan hasil karya orang lain di dalam karya ilmiah mereka, termasuk Laporan Kerja Praktek, Skripsi, Hasil Penelitian Ilmiah, Hasil Penelitian Praktikum, termasuk buku, catatan, laporan, hasil penelitian, artikel jurnal, dll. b) Mengutip, menjiplak dan/atau menyontek hasil karya orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. c) Menjiplak kata/kata-kata dari sebuah kalimat dan/atau sebuah paragraf dari satu sumber atau lebih dimana kata/kata-kata tersebut adalah hasil karya orang lain. d) Memodifikasi kalimat dan/atau paragraf yang hasil sangat mirip dengan karya orang lain. e) Menggunakan ide, hasil karya dan/atau penelitian orang lain. f) Memakai/menggandakan dokumen komputer (cut-paste, copy-paste). g) Menyerahkan hasil karya yang seluruhnya/ sebagian berasal dari hasil karya mahasiswa dan/atau dosen lain melalui proses transformasi mekanis. Contohnya: merubah nama variabel dalam program komputer. h) Menyuruh orang lain untuk membuatkan tugas, atau Skripsi dan mengakuinya sebagai karyanya. Sanksi: Pengurangan nilai terhadap hasil karya. Penolakan hasil karya, namun mahasiswa diberi kesempatan memperbaiki karya tersebut. Bila tindakan penyelewengan masih terulang, maka hasil karya akan dinilai 0 (nihil) beserta Surat Peringatan. Sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Etiket dalam Lingkungan Kampus: (1) Selalu menjaga nama baik almamater baik di luar maupun di lingkungan kampus Unpas. (2) Berlaku sopan dan berkata santun kepada semua orang yang berada di lingkungan kampus. (3) Selalu berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu. (4) Selalu menjaga kerapian, keindahan, kebersihan, keamanan, kerukunan dan ketertiban lingkungan kampus Unpas. (5) Selalu menjaga dan merawat sarana/prasarana dan semua fasilitas di lingkungan kampus dengan tidak merusak atau mengotorinya. (6) Ikut serta beribadah salat berjamaah di awal waktu. (7) Tidak merokok sembarangan, kecuali di tempat yang tempat yang telah ditentukan. (8) Tidak membawa/memakai/mengedarkan obat-obatan terlarang/zat psikotropika lainnya. (9) Tidak membawa/menggunakan segala jenis senjata tajam/senjata api. (10) Tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. (11) Tidak melakukan tindakan pemalsuan (meliputi: pernyataan/perkataan/penulisan yang tidak benar terhadap atas suatu kondisi yang terkait dengan akademik seseorang, pemalsuan tanda tangan/dokumen/stempel, mengubah/merusak data resmi. (12) Tidak menambah/mengurangi/menghapus informasi pada dokumen akademik, mengubah pernyataan jawaban ujian/pekerjaan akademik lain setelah periode ujian atau batas waktu yang ditetapkan). (13) Tidak duduk-duduk di tangga yang merupakan jalan naik-turun.
- Etiket Mahasiswa dengan Mahasiswa: (1) Mempunyai rasa solidaritas tinggi sebagai sesama mahasiswa Unpas. (2) Selalu saling memberi informasi dan bantuan yang berkenaan dengan kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan. (3) Tidak melakukan perkataan dan/atau perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan/ permusuhan dan perkelahian. (4) Tidak saling mempengaruhi/bekerja sama untuk bertindak anarkis/politik praktis dengan cara dan bentuk apapun.
- Etiket Mahasiswa dengan Dosen: (1) Sopan dalam bertindak dan santun dalam berkata. (2) Bersalaman ketika bertemu dan saling memberi salam, baik salam sesama muslim atau sesuai budaya Sunda. (3) Selalu saling memberi informasi dan bantuan yang berkenaan dengan kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan. (4) Tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya ketersinggungan/ mencemarkan nama baik/reputasi salah satu pihak. (5) Tidak saling mempengaruhi untuk bertindak anarkis atau melakukan politik praktis dengan cara dan bentuk apapun. (6) Jika menghubungi dosen melalui HP, selalu menuliskan nama mahasiswa. (7) Jika menghubung dosen melali WhatsApp menggunkan bahasa yg baik dan sopan, menyebutkan keperluan, dan nama pengirim.
- Sanksi atas Pelanggaran: (1) Teguran lisan, (2) Nama dan foto pelanggar diumumkan di papan pengumuman dan diberi surat peringatan (sanksi akademis/skorsing/penghapusan nilai/penggantian kerugian), (3) Nama dan foto pelanggar diumumkan di papan pengumuman dan dikeluarkan dari Unpas, (4) Sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJAMINAN MUTU DENGAN AUDIT INTERNAL