25 Feb 2021
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Mengacu surat Keputusan Rektor Universitas Pasundan Nomor 03/Unpas.R/SK/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 pada Program Studi di lingkungan Universitas Pasundan dan surat Edaran Dekan FKIP Unpas Nomor 014/Unpas.FKIP D/Q/II/2021 perihal Ralat dan Informasi Tambahan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka kami sampaikan penelitian skripsi mahasiswa untuk angkatan 2017 dan sebelumnya pada tahun akademik 2020/2021 dianjurkan melakukan penelitian antara lain:
1. Penelitian kualitatif atau penelitian pustaka/library research. Pustaka yang diteliti merupakan jurnal nasional dan internasional yang ada di web atau perpustakaan yang bisa terjangkau oleh internet. Jumlah minimal jurnal utama yang akan dijadikan subjek penelitian minimal 13 (tiga belas) artikel jurnal nasional dengan minimal terindeks sinta 5 (lima) dan 8 (delapan) artikel internasional bereputasi yang dikaji secara mendalam. Sedangkan jurnal/artikel penunjangnya untuk dijadikan rujukan dan pembahasan minimal 40 artikel. Artikel jurnal yang dikaji maksimal 5 (lima) tahun terakhir atau jurnal yang jadi masterpiece yang merupakan bahan teori yang tidak tergantikan, boleh lebih dari lima tahun.
2. Penelitian pembelajaran daring, yaitu meneliti berbagai aspek pembelajaran daring meliputi bahan ajar, media, instrumen pembelajaran daring atau melakukan penelitian eksperimen dengan model pembelajaran tertentu berbantuan platform pembelajaran daring yang banyak digunakan dalam dunia pendidikan.
3. Penelitian berupa analisis terhadap suatu buku/prosa/roman/kumpulan puisi, yang tidak melibatkan siswa diserahkan sepenuhnya kepada pembimbing skripsi dan Program Studi masing-masing sesuai dengan profesionalitas dan kapasitas keilmuannya.
4. Untuk konsultasi pembimbingan skripsi selanjutnya diserahkan kepada Dosen Pembimbing dengan media pembimbingan melalui e-learning FKIP Unpas. Di bawah koordinasi Pimpinan Prodi masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas.
5. Tata cara penulisan skripsi tetap mengacu kepada kaidah-kaidah pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah FKIP Unpas tahun 2021 yang sudah direvisi dan/atau kaidah-kaidah keilmuan yang berlaku dalam masyarakat ilmiah.
Demikian edaran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Dekan,
Dr. H. Uus Toharudin, M.Pd.
NIP 196210171988031001
Tembusan:
- Yth. Para Wakil Dekan FKIP Unpas;
- Yth. Pimpinan Program Studi di lingkungan FKIP Unpas;
- Yth. Ketua Tim E-Learning FKIP Unpas;
- Yth. KBTU dan KSBAP FKIP Unpas;
- Arsip.