FKIP Unpas Dekan FKIP Unpas Temukan Ijazah Palsu Unpas Daftar Berita
Dekan FKIP Unpas Temukan Ijazah Palsu Unpas
CATEGORY:
Dekan FKIP Unpas Temukan Ijazah Palsu Unpas

Ijazah Palsu FKIP Unpas (Ist)


BANDUNG, WWW.FKIP.UNPAS.AC.ID– Dekan Fakuktas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pasundan periode 2002-2010, Dadang Iskandar menemukan ijazah palsu FKIP Unpas dan Pascasarjana Unpas dari seseorang berinisial SM belum lama ini.

Dadang mengungkapkan bahwa hal ini ia dapatkan saat mengikuti acara webinar di Kalimantan Utara, kemudian mendapatkan pesan lewat Whats App dari rekannya yang mengkonfirmasi kepadanya mengenai ijazah Unpas yang nampak agak aneh dari ijazah Unpas pada umumnya.

“Saat saya lihat, di ijazah tertulis lulus dari FKIP Unpas tahun 2006 dengan dekan Dadang Mulyana, padahal pada tahun itu saya yang menjadi dekan, sehingga jelas bahwa ijazah tersebut palsu,” terang Dadang saat dikonfirmasi pasjabar, Kamis (11/2/2021).

Adapun untuk ijazah Magister, Dadang menambahkan bahwa di dalam ijazah tersebut tertulis yang bersangkutan SM lulus pada tahun 2010, padahal Prodi Ilmu Matematika Pascasarjana Unpas baru berdiri pada tahun 2009, sehingga pada tahun 2010 Pascasarjana Unpas belum mengeluarkan ijazah.

Sehingga baik ijazah S1 dan S2 keduanya sama-sama palsu.

“Setelah saya telusuri lagi bersangkutan mengajukan proposal menjadi pendampingan suatu lembaga masyarakat ke dinas provinsi dan kebetulan reviewernya merupakan dosen Unpas, karena sedikit janggal pada ijazah, maka dikonfirmasi kepada saya dan akhirnya diketahui bahwa ijazah tersebut memang palsu,” terangnya.

Adapun proposal tersebut, sambung Dadang dibuat untuk mengajukan dana pendampingan pesantren, dan sebelum disetujui perlu ada penilaian terlebih dahulu. Dari proposal tersebut, ijazah palsu dilampirkan.

“Saya melihat bahwa pemalsuan ijazah ini bermotif keuntungan pribadi, meminta dana dari pemerintah untuk pendampingan pesantren, namun melihat pemalsuan ijazah ini, yang bersangkutan tentu tidak dapat dipercaya,” sambungnya.

Hal ini terang Dadang sangat merugikan dan bisa mencemarkan nama baik lembaga dan alumni Unpas, sehingga ia berpendapat jika kasus ini sebaiknya dipidanakan.

Ia pun berharap biro hukum di Paguyuban Pasundan dapat terjun langsung untuk menangani kasus ini.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang besar di Jawa Barat dengan akreditasi A, pemalsuan ijazah Unpas rawan disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian seperti ini juga bukan pertama kalinya, sebelumnya pernah ada yang mau melegalisir ijazah Unpas palsu bahkan dari luar pulau. oleh karena itu kepada para pengguna alumnus Unpas untuk lebih hati-hati, karena ini menyangkut nama baik lembaga,” tandasnya. (tiwi)