CATEGORY: RISTEKDIKTI By 23 Feb 2017
Yth.:
Pimpinan Perguruan Tinggi
Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Ketua Himpunan Profesi
Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, sehingga diperlukan banyak sekali jurnal nasional sebagai media publikasi khususnya bagi Lektor Kepala, maka dalam rangka pembinaan terbitan jurnal ilmiah di Indonesia menuju terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan perlu melakukan pemetaan kondisi jurnal elektronik yang ada di Indonesia sehingga dapat dilakukan pendampingan dan percepatan akreditasi serta internasionalisasi.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Kemenristekdikti meminta perguruan tinggi, lembaga litbang, serta pengelola terbitan berkala ilmiah yang sudah menerbitkan jurnal secara elektronik serta memiliki e-ISSN namun belum terakreditasi nasional atau bereputasi internasional untuk segera mendaftarkan jurnal yang berada lingkungan kerjanya di Arjuna (http://arjuna.ristekdikti.go.id) dan melakukan evaluasi diri (tanpa submit akreditasi). Hasil evaluasi diri yang dilakukan akan diverifikasi oleh tim Kemenristekdikti untuk diklasifikasikan, sehingga dapat mengikuti program pendampingan menuju jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional. Pengisian evaluasi diri di Arjuna untuk program pendampingan jurnal elektronik diharapkan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
TTD
Sadjuga
NIP. 195901171986111001
Sumber : http://www.dikti.go.id/permintaan-mendaftarkan-jurnal-pada-arjuna/